Teguh Juwarno Bantah Terima Uang Hasil Proyek E-KTP

Politikus PAN, Teguh Juwarno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, hari ini diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada penyidik, dia justru mempertanyakan pemanggilannya terkait pengetahuannya tentang pembahasan anggaran proyek e-KTP di parlemen.

Sebab, saat pembahasan proyek berlangsung, dia menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR sebagai mitra kerja Kementerian Dalam negeri sebagai pelaksana proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

"Jawaban saya masih sama seperti dahulu tidak ada yang berubah. Saya sampai tanya kenapa harus dipanggil lagi, toh keterangan saya sama," kata Teguh di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.

Hampir satu jam lebih diperiksa, Teguh menyatakan, tetap memenuhi pemanggilan lantaran menghormati proses hukum yang berlangsung. Bahkan dia membantah, pada dakwaan sebelumnya yang disebut pernah menerima uang dari hasil proyek e- KTP.

"Hari ini Anda lihat di sidang tidak ada lagi penyebutan nama-nama anggota dewan. Terus yang kedua di dalam dakwaan dulu dikatakan bahwa terjadi pembagian uang itu antara bulan September-Oktober dalam ruangan Ibu Mustokoweni (Anggota DPR Fraksi Golkar)," tutur Teguh.

Sementara itu, Mustokoweni sudah meninggal pada tanggal 18 Juni 2010. Jadi, menurut dia, hal itu sudah menjelaskan semuanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, dua terdakwa Irman dan Sugiharto disebut ikut menerima uang sebesar US$100 ribu dari fee proyek e-KTP. Uang itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong pada bulan Mei 201. Pertemuan dilakukan usai Komisi II DPR menggelar rapat dengan pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri. (ren)