LPSK Pernah Tawarkan Perlindungan ke Johannes Marliem

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Johanes Marliem, saksi kunci kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dikabarkan meninggal dunia di Los Angeles Amerika Serikat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyesalkan peristiwa tewasnya Marliem.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, sebelum Marliem tewas, pihak dari LPSK sempat berkomunikasi dengan Marliem. Komunikasi tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada Marliem.

"Salah satu pimpinan LPSK pernah menghubungi beliau, menjalin komunikasi dengan beliau untuk mendapatkan perlindungan LPSK. Tetapi yang bersangkutan belum mengajukan secara resmi, dan ternyata kita dapat berita saksi meninggal dunia," kata Semendawai ketika dikonfirmasi, Senin 14 Agustus 2017.

Semendawai menambahkan, untuk saksi lainnya dalam kasus e-KTP diharapkan dapat menghubungi LPSK guna mendapatkan perlindungan. Pihak LPSK juga berusaha jemput bola untuk menghubungi beberapa saksi yang namanya sempat mencuat.

"Hampir semua yang telah dihubungi belum mengajukan permohonan perlindungan secara resmi. Belum ada saksi terkait kasus e-KTP meminta perlindungan kepada LPSK," ujarnya menerangkan.

LPSK, lanjut Semendawai, mengimbau kepada aparat penegak hukum yang memiliki informasi terkait saksi penting dapat berkoordinasi dengan LPSK. Hal itu diperlukan demi menjaga keamanan dan keselamatan saksi.

"Terus terang, kami tidak punya info detail tentang siapa-siapa saja saksi kunci itu. Sejauh mana pentingnya kesaksian dia, yang tahu kan penegak hukum yang menangani kasus itu. Makanya kami imbau instansi tersebut koordinasi dengan LPSK," ujarnya.

Untuk diketahui, Johannes Marliem merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP. Saat wawancara dengan salah satu media nasional, beberapa waktu lalu, Marliem mengaku memiliki bukti-bukti terkait kasus e-KTP.

Dia bahkan mengklaim satu-satunya saksi perkara e-KTP yang memiliki rekaman hasil pembicaraan para pihak yang terlibat, selama empat tahun menggarap proyek e-KTP.

Pada perkara ini, tim KPK sebelumnya telah mendatangi Marliem dua kali di Amerika. Namun, Marliem menolak untuk diperiksa, kecuali diberi penggantian akibat kerugian yang dialaminya terkait proyek e-KTP. (mus)