Suami-Istri Bos First Travel Minta Tidak Ditahan

Polisi geledah kantor First Travel.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id - Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, pasangan suami-istri bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), meminta kepada polisi agar mereka tidak ditahan.

Mereka sudah mengajukan surat penangguhan penahanan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah calon umrah, sebagaimana dikonfirmasi Deski, kuasa hukum Andika dan Anniesa, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 14 Agustus 2017.

Meski begitu, Deski belum memberikan keterangan terperinci tentang permohonan penangguhan penahanan itu. Surat penangguhan penahanan disebut telah diserahkan kepada polisi yang menangani kasus itu.

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ditangkap polisi di Jakarta pada Rabu, 8 Agustus 2017. Mereka disangka menipu sejumlah jemaah calon umrah dengan modus biaya umrah murah, namun belakangan tak kunjung diberangkatkan.

Andika menjabat Direktur Utama dan Anniesa menjadi Direktur pada First Travel. Keduanya dijerat Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penahanan Andika dan Anniesa menyusul langkah 1.250 orang dan agen First Travel yang melaporkan perusahaan itu kepada Mabes Polri pada pekan lalu. Para agen juga merasa dirugikan karena mereka dipungut uang Rp2,5 juta dan dijanjikan mendapatkan Rp200 ribu per calon jemaah namun tak pernah dibayarkan. 

Polisi menyebut calon jemaah umrah yang tidak diberangkatkan mencapai 35 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp550 milliar. Selain menggunakan modus paket promo, First Travel juga mengiming-imingi berangkat umrah dengan pesawat carter dengan biaya Rp2,5 juta tapi yang diberangkatkan hanya 10 persen.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana oleh 11 entitas, termasuk First Travel, pada 21 Juli 2017. Penghentian itu karena perusahaan menawarkan produk tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Pada 1 Agustus 2017, Kementerian Agama menjatuhkan sanksi administratif kepada First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dengan mencabut izinnya. Kementerian mengatakan First Travel terbukti menelantarkan jemaahnya. (ase)