KPAI Minta Setop Sebar Video Anak SD Dianiaya

Ilustrasi/Tindak kekerasan
Sumber :
  • pixabay.com

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia prihatin dengan kembali munculnya kasus kekerasan dalam dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak didik ternyata menjadi tempat membahayakan anak-anak. 

Keprihatinan KPAI itu merespons beredarnya video kekerasan yang diduga di sekolah berasrama melalui aplikasi WhatsApp dari masyarakat. Dalam video berdurasi 6 menit 53 detik yang beredar itu, memperlihatkan anak laki-laki yang diduga siswa SD mengalami kekerasan fisik dari beberapa teman-temannya. KPAI menduga, kekerasan itu terjadi di asrama sekolah, sebab insiden berada di dalam ruangan. 

"KPAI kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan di sekolah-sekolah, termasuk sekolah berasrama yang anak berada ditempat itu 24 jam per hari," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Agustus 2017. 

Retno menuturkan, anak korban kekerasan akan menderita secara fisik dan psikologis. Dampaknya anak korban itu bisa kacau dalam menekuni pendidikannya. "Anak yang mengalami kekerasan secara terus menerus akan mengalami depresi, sering sakit, prestasi belajar menurun dan yang paling mengerikan anak bisa memutuskan untuk bunuh diri," ujarnya menjelaskan. 

Untuk itu, Retno berpandangan, lembaga pendidikan harus bertanggungjawab, sebab orangtua sudah mempercayakan anaknya dititipkan di sekolah tersebut. 

Menurut dia, KPAI akan berkoordinasi dengan dengan pihak berwenang untuk membantu melacak keberadaan lokasi di video tersebut. Harapannya, KPAI bisa segera mengadvokasi pada korban jika lokasinya berada di wilayah hukum Indonesia.

"KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir video kekerasan tersebut sehingga tidak bisa di akses lagi," katanya menegaskan. 

KPAI mengimbau kepada siapa pun warganet yang mendapatkan kiriman video  kekerasan tersebut, baik melalui aplikasi Facebook, Twitter, line maupun whatsApp, untuk menghapus dan tidak menyebarluaskan video tersebut ke pihak lain dengan aplikasi apapun.

Lembaga perlindungan anak itu menegaskan, penyebarluasan video kekerasan tersebut harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi korban, pelaku maupun anak-anak yang menyaksikan tayangan video tersebut. (mus)