Tanpa Johannes Marliem, KPK Bisa Buktikan Korupsi E-KTP

Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang diduga tewas di Los Angeles Amerika Serikat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/johannesmarliem78

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap bisa membuktikan kasus korupsi e-KTP tanpa harus  menggunakan kesaksian Johannes Marliem. Klaim itu merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, terbukti bersalah.

Johannes yang disebut saksi kunci korupsi e-KTP dikabarkan tewas di Amerika Serikat. Spekulasi yang muncul menyebutkan bahwa Johannes tewas karena bunuh diri.

"Hakim sudah mengatakan kasus ini terbukti bersalah. Indikasi kerugian (dari korupsi e-KTP) terbukti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam perbincangan di tvOne, Sabtu malam, 12 Agustus 2017.

Dalam sidang tersebut, kata Febri, KPK telah menghadirkan 110 saksi di persidangan, sekalipun tanpa menghadirkan kesaksian Johannes. "Tapi kami bisa buktikan (ada korupsi e-KTP)," tegasnya.

Febri mengakui penyidik KPK terus bekerja menghimpun data dan informasi untuk membuat kasus e-KTP ini semakin terang benderang. Terlebih, untuk mengurai aktor-aktor lain usai penetapan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Apapun yang terjadi kemarin (tewasnya Johannes) penyidikan e-KTP ini tetap berjalan. Karena kita dapatkan bukti elektronik termasuk dokumen-dokumen," ujar mantan aktivis ICW ini.

Sementara itu, terkait sejauh mana upaya KPK selama ini untuk meminta keterangan Johannes di AS, Febri menjawabnya diplomatis. Menurutnya, KPK mampu membuktikan unsur kerugian negara dari proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, tanpa harus mendengar kesaksian Johannes.

"Yang jelas, ada beberapa kegiatan (KPK di AS) yang tak mungkin kami sampaikan di sini. Tapi dari 110 saksi di persidangan Irman dan Sugiharto belum ada (saksi) nama Johannes. Meskipun dalam kasus ini ada keterangan yang perlu dikonfirmasi ke Johannes Marliem," kata dia.

Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi e-KTP meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat. Kuat dugaan, Johannes menembak dirinya sendiri. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak yang diduga berasal dari peluru miliknya sendiri.

Melansir dalam laman CBSLA.com, Jumat, 10 Agustus 2017, sebelumnya memang dilaporkan ada seorang pria yang membawa senjata api mengurung dirinya di rumah di Beverly Grove.

Hal itu diduga sudah terjadi sejak Rabu, 9 Agustus 2017, sekira pukul 17.00 waktu setempat. Dikabarkan ada seorang pria menahan seorang wanita bersama seorang anak di dalam sebuah rumah di Beverly Grove.

Untuk diketahui, Johannes merupakan provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP. Saat wawancara dengan salah satu media nasional, beberapa waktu lalu, Johannes mengaku memiliki bukti-bukti terkait kasus e-KTP.

Dia bahkan mengklaim satu-satunya saksi perkara e-KTP yang memiliki rekaman hasil pembicaraan para pihak yang terlibat, selama empat tahun menggarap proyek e-KTP.

Pada perkara ini, tim KPK sebelumnya telah mendatangi Johannes dua kali di Amerika. Namun ia menolak untuk diperiksa, kecuali diberikan penggantian akibat kerugian yang dialaminya terkait proyek e-KTP.