Ini Aset Nyonya Meneer yang Disita untuk Bayar Utang

Toko Jamu logo Nyonya Meneer di Semarang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kini  seluruh aset PT Nyonya Meneer dikuasai pihak kurator. Pabrik tersebut juga telah disita untuk dilelang guna membayar utang perusahaan.

Menurut salah satu anggota tim kurator, Wahyu Hidayat, pihaknya telah resmi melakukan sita umum pada Rabu, 9 Agustus 2017. Pihaknya saat ini baru memvalidasi enam aset pabrik jamu tertua Indonesia ini.

"Kami sudah melakukan sita umum terhadap harta pailit (Nyonya Meneer), " kata Wahyu di sela pertemuan bersama debitur dan kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 11 Agustus 2017.

Total enam aset Nyonya Meneer yang kini divalidasi, di antaranya tanah dan bangunan pabrik di Kota Semarang. Masing-masing, Jalan Kaligawe KM4,  Jalan Raden Patah nomor 197-199, Jalan Raden Patah nomor 191-193, Jalan Raden Patah nomor 177. 

Lalu tanah dan bangunan di Jalan Letjen Suprapto nomor 39 serta Jalan Soekarno-Hatta KM28 Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.

Validasi dan penguasaan aset pabrik tersebut, lanjut dia, dilakukan sambil menunggu jumlah total utang yang ditanggung Nyonya Meneer seluruhnya. Pihak kurator kini telah menjalin pertemuan dengan debitur dan kreditur untuk mengetahui nilai utang tersebut. 

Pihaknya pun meminta para kreditur bisa segera melapor ke pihak kurator terkait nilai piutang yang ditanggung Nyonya Meneer. Adapun batas waktu yang diberikan 21 Agustus 2017.

Lebih jauh Wahyu mengatakan, pihaknya hingga detik ini belum berhasil berkomunikasi dengan manajemen Nyonya Meneer. Tapi tim kurator sudah berkirim surat ke alamat rumah Direktur Utama PT Nyonya Maneer, Charles Saerang. 

"Intinya kami sudah kirim surat ke kediaman beliau. Jika bertemu, kami akan menyampaikan dokumen-dokumen apa saja  yang dibutuhkan terkait kepemilikan aset, " kata dia.