Baru Tiga Kreditur Nyonya Meneer Ajukan Tagihan Utang
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Sepekan setelah putusan pailit PT Nyonya Meneer dikeluarkan. Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, mengadakan rapat bersama tim kurator yang menghadirkan para kreditur dan debitur. Rapat dilakukan untuk mencocokkan nilai utang yang ditanggung perusahaan jamu legendaris itu.
Menurut salah satu tim kurator Nyonya Meneer, Ade Liansah, hingga saat ini baru tiga kreditor yang tercatat melaporkan terkait piutang Nyonya Meneer. Mereka terdiri atas 18 karyawan Taman Jamu dan PT JNE serta kreditor pribadi bernama M Azhar.
"Sampai saat ini baru tiga kreditur yang melaporkan kepada kami," kata Ade, Jumat, 11 Agustus 2017.
Adapun piutang yang diajukan senilai Rp3,503 miliar dengan rincian Rp107 juta untuk karyawan Taman Jamu dan PT JNE serta Rp3,396 milar untuk kriditur M Azhar.
Ia mengatakan, untuk batas akhir pengajuan tagihan atau pajak kepada tim kurator yakni hingga 21 Agustus 2017. Pengajuan itu dilakukan langsung di kantor tim kurator.
Setelah pengajuan ditutup, pihak kurator akan langsung melakukan rapat verifikasi pajak atau pencocokan piutang yang harus dibayarkan Nyonya Meneer. Rapat itu dijadwalkan pada 5 September 2017.
Sementara Hakim Pengawas di PN Semarang, Edi Suwanto mengatakan, pertemuan bersama tim kurator serta debitur dan kreditur Nyonya Meneer ini, baru dilakukan pertama setelah putusan pailit Kamis pekan lalu.
Ia berharap, para kreditur yang belum tercatat tim kurator hari ini bisa melaporkan sesuai jadwal yang telah tertera untuk selanjutnya akan dicocokan jumlah utangnya.
"Apabila saudara mengajukan tagihan, bisa ke tim kurator, terakhir tanggal 21 Agustus jam 16.00 sore," katanya.
Untuk diketahui, saat ini aset pabrik jamu yang berdiri sejak 1919, kini sepenuhnya dikuasai tim kurator. Pabrik yang berada di Jalan Kaligawe Km 04 Semarang bahkan telah disegel. Selanjutnya tim kurator akan memulai memverifikasi jumlah total utang yang dialami perusahaan ini.