BNN Sebut Legislator Gerindra Sulut Memang Pecandu Narkoba

Kepala BNN Sulawesi Utara, Brigadir Jenderal Polisi Charles Ngili, di Manado pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional menyebut RL alias Roosmerry (38 tahun), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, memang pecandu narkoba.

"Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan, diketahui dia dan teman lelakinya yang tertangkap, sudah lama pecandu narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala BNN Sulawesi Utara, Brigadir Jenderal Polisi Charles Ngili, di Manado pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Bisa jadi, kata Charles, sebelum Roosmerry ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah mengonsumsi sabu-sabu. "Nanti kami akan cek kondisi korban saat assessment (pemeriksaan kondisi penyalahguna) selama dua hari, Kamis dan Jumat ini. Akan diketahui juga dia yang beli barang haram itu atau temannya," ujarnya.

Proses assessment dilakukan bersama polisi, jaksa, dokter, dan petugas BNN akan diketahui hasilnya apakah tersangka akan direhabilitasi atau tidak.

"Saat ditangkap belum diketahui barang bukti dimiliki tersangka atau tidak. Karena itu ranah penyidik Polda Sulut, karena mereka yang tangkap," ujar Charles.

Roosmerry, wanita berusia 38 tahun, ditangkap saat bersama teman lelakinya di Manado pada Sabtu, 5 Agustus 2017.

Keduanya diketahui petugas diduga mengonsumsi sabu-sabu di dua lokasi berbeda, sebelum penangkapan. Pertama, di sekitaran Jalan Raya Tanawangko sekira pukul 22.30 WITA. Kedua, di apartemen di Kawasan Boulevard, Jalan Piere Tendean, Manado, tepatnya kamar nomor 705. 

Mereka digerebek bersamaan di dalam kamar. Bahkan, sejumlah barang bukti sabu-sabu terinformasi ikut disita petugas. "Berapa berat sabu yang mereka pakai silakan tanya ke Polda Sulut," katanya. (Baca: Legislator Wanita dari Gerindra Ditangkap BNN) (ase)