KPK Tetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Tersangka
- ANTARA/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir dan seorang kontraktor bernama HS sebagai tersangka. Keduanya diduga tersangkut kasus korupsi peningkatan jalan lingkar Rupat-Batu Kabupaten Bengkalis Riau.
"Tersangka MN dan HS," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, melalui pesan singkat, Rabu 9 Agustus 2017.
Keterlibatan Nasir dalam dugaan korupsi ini terjadi, ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, HS adalah Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek tersebut.
Jalan lingkar Rupat-Batu dibangun sepanjang 51 kilometer. Anggaran yang dialokasikan dengan sistem multiyears, atau tahun jamak itu sebesar Rp500 miliar.
Informasi dihimpun, dugaan korupsi itu terendus, saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proyek multiyears tersebut. Dananya bersumber dari APBD Bengkalis sebesar Rp2,4 triliun pada masa kepemimpinan Bupati Herliyan Saleh.
Muhamad Nasir sebelumnya sudah diperiksa KPK di SPN Pekanbaru, Senin 7 Agustus 2017. Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah mertuanya di Bukit Raya Pekanbaru dan Kantor Dinas PU Bengkalis.
Tak itu saja, KPK juga menggeledah Kantor Kepala Bagian Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Bupati Bengkalis. Dan, terakhir rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Nasir, bahkan juga sudah dicekal untuk bepergian keluar negeri. Hal itu diketahui, karena dia batal berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, karena dicekal Imigrasi atas permintaan KPK. (asp)