Eks Anak Buah Ungkap Peran Nazaruddin di Sejumlah Proyek
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Mantan Direktur Marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, bersaksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah yang kini berganti nama jadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Dudung Purwadi.
Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu mengakui bahwa PT DGI ditunjuk langsung sebagai pelaksana dua proyek pemerintah.
Kedua proyek itu yakni, pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. Kemudian, proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Awalnya, menurut Rosa, dia diperintahkan Nazarudin untuk bertemu pejabat pemerintah terkait, dan pihak-pihak yang akan menjadi kontraktor pelaksana proyek. Rosa diminta memberitahu, masing-masing anggaran proyek telah disetujui oleh DPR.
"Saya sampaikan kepada PT DGI bahwa anggaran sudah turun nanti, Bapak berkoordinasi dengan Satuan Kerja. Dari pihak PT DGI ada Pak Idris," kata Rosa kepada jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran?, Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017.
Menurut Rosa, setiap kontraktor termasuk PT DGI atau NKE ditawarkan mengerjakan proyek. Namun, syaratnya setiap kontraktor harus bersedia memberikan fee yang telah ditentukan mantan Bendum Demokrat Nazaruddin.
"Sebelum anggaran turun sudah dimintai. Tadinya 19 persen untuk fee. Terakhir itu karena mereka banyak pengeluaran, jadinya (hanya) 13 persen," kata Rosa.
Menurut Rosa, karena berperan meloloskan anggaran, maka Nazarudin berhak mengatur pemenang lelang. Nazaruddin bahkan mengatur hingga porsi pekerjaan tiap kontraktor.
Dalam proyek di Universitas Udayana, Rosa mengatakan PT DGI atau PT NKE menjadi perusahaan utama yang mengerjakan proyek. Justru perusahaan BUMN yang menjadi perusahaan pendamping.
"Pak Nazar sudah bilang, panggil satu-satu BUMN, supaya sesama kontraktor jangan saling ribut. Masing-masing dibagi," kata Rosa.
KPK sendiri telah menjerat PT DGI atau PT Nusa Kontruksi Enjiniring sebagai tersangka korupsi. PT DGI diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp25 miliar terkait proyek RS Khusus di Universitas Udayana, Bali.