Nasib 345 Guru yang Agunkan Sertifikat Palsu ke BPR Jabar

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat belum memutuskan nasib 345 guru yang nekat mengagunkan sertifikat palsu yang menyebabkan bobolnya dana milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Barat, sebesar Rp36 miliar.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, 345 guru itu bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tapi, penyidik masih mempertimbangkan dampak dari penegakan hukum terhadap 345 guru itu. 

Yusri mengatakan, jika 345 guru ditetapkan sebagai tersangka, maka dipastikan akan mengganggu jalannya pendidikan di Kota Bandung.

"Bisa dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56. Tapi kami belum kenakan. Ini 345 guru loh, berarti habis guru di Bandung," ujar Yusri, Selasa, 8 Agustus 2017.

Seperti diketahui, sebanyak 345 guru diduga ikut menyalahgunakan sertifikat palsu untuk dijadikan jaminan peminjaman dana ke BPR.

Dalam kasus ini, 345 guru itu mengagunkan sertifikat palsu dengan nilai Rp80 juta untuk setiap sertifikatnya.

"Ada 345 guru. Jadi modusnya sertifikat palsu itu diagunkan di BPR kemudian cair dana Rp80 juta per sertifikat dari 345 guru," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, saat uang hasil mengagunkan sertifikat itu dicairkan BPR, para guru memberikan jatah kepada pembuat sertifikat palsu berinisial YY.

"Pembagiannya, pemilik sertifikasi palsu mendapat 30 persen atau sekitar Rp20 juta. Rp12 juta untuk YY dan sisanya dibagikan ke beberapa pihak, termasuk pihak bank. Ada 13 oknum bank yang telah kami amankan," kata Yusri.

Kasus pembobolan dana Rp36 miliar di BPR Jabar ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit terhadap keabsahan sertifikat yang diagunkan. Sertifikat palsu ini bisa lolos proses di BPR karena adanya keterlibatan 13 karyawan bank itu untuk memuluskan penipuan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kepolisian akhirnya menggerebek sebuah rumah yang merupakan tempat pembuatan dokumen palsu di Jalan Siaga I RT 09/04, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Di tempat ini, polisi meringkus seorang pembuat dokumen palsu berinisial T. "Satu pelaku sebagai pemilik dan satu orang lagi melarikan diri. Saat ini sedang diburu," katanya.