Ahok Absen di Sidang Buni Yani, Pengacara: Itu Diskriminasi

Sidang lanjutan Buni Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak hadir menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan terdakwa Buni Yani, hari ini.

Anggota penasihat hukum Buni Yani, Irfan menilai, hal itu merupakan diskriminasi. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu menghadirkan Ahok meski saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Brimob Depok.

"Jaksa punya upaya paksa menghadirkan sehingga ada diskriminasi hukum," ujar Irfan di ruang sidang Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (Bapusipda), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 8 Agustus 2017.

Dia menyayangkan alasan Ahok batal hadir lantaran kejauhan. Dalam proses hukum, lanjut dia, tidak ada toleransi jika memang benar ada bukti objektif jika yang bersangkutan tidak bisa hadir. "Alasan ketidaksehatan mungkin harus dibuktikan terlebih dahulu," ujarnya.

Tak hanya itu, berkas BAP yang menggantikan Ahok dalam persidangan dengan alasan sudah disumpah, sangat disayangkan. Sebab, Ahok selaku saksi fakta sangat diharuskan datang ke peradilan. "BAP itu sangat jelas merugikan klien kami (Buni Yani)," katanya.

Ahok tak bisa hadir karena jarak dari rutan Brimob Depok dengan lokasi sidang di Bandung, Jawa Barat jauh. "Dia enggak bisa datang karena memang jarak yang jauh. Ini ada surat resmi dari Lapas (Brimob) memang enggak bisa datang," kata Ketua Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Taufik.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok di persidangan sebelumnya dinilai cukup untuk dijadikan bahan guna membuktikan sangkaan jaksa terhadap Buni Yani. "Jadi memang datang enggak datang, sama saja. karena (BAP) ini memang sudah disumpah," katanya. (mus)