Sindikat Penjual Bayi dari Gadis Kafe di Sumut Terbongkar

Ilustrasi-Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Sebanyak 12 orang yang diduga anggota sindikat perdagangan bayi di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dibekuk kepolisian setempat.

Dalam pemeriksaan terbongkar sejumlah bayi yang dijual berasal dari para perempuan pelayan kafe. Mereka dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp15 juta per bayi.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan adanya seorang pelayan kafe yang sebelumnya hamil tiba-tiba perutnya sudah kempis dan anaknya diduga dijual ke orang lain," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin, 7 Agustus 2017.

Atas itulah, kepolisian pun mengamankan seorang perempuan yang bekerja sebagai pelayan kafe bernama Letina Boru Panjaitan alias Bunga.

Dari pengakuannya, ternyata ia telah tiga kali menjual bayinya, yakni pada tahun 2013, 2016 dan 2017. Seluruh proses penjualan ini melibatkan bidan dan dukun beranak setempat.

Pengembangan pun dilakukan, kepolisian mengamankan seorang dukun bernama Hot Mariana Boru Manurung. Dari perempuan inilah ia mengakui memang kerap membantu para pelayan kafe yang hamil untuk melahirkan dan menjual bayi-bayi mereka.

Setidaknya, dari pengakuan Mariana, ada lima pelayan kafe yang ditanganinya di Huta IV Aek Liman Simalungun. "Penyidikan terus kita lakukan sembari memburu empat lainnya yang sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Rina.

Kini seluruh tersangka baik yang melahirkan, menjual dan mengadopsi akan terjerat pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana  Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.