Sebelum Wafat, DL Sitorus Sempat Ngobrol Bareng Anggota DPRD
- Antara
VIVA.co.id – Pengusaha ternama di Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus meninggal. Ia menghembuskan nafas terakhir saat berada di dalam pesawat Garuda GA 188 dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Kamis sore, 3 Agustus 2017.
DL Sitorus rencananya akan terbang menuju Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang. Saat di dalam pesawat, DL Sitorus sempat bertemu dengan beberapa anggota DPRD Sumut yang kebetulan satu pesawat. Anggota DPRD Sumut, Astra Yudha Bangun mengaku sempat berbincang dengan DL Sitorus sebelum dinyatakan meninggal dunia.
"Saya sempat ngobrol dengan dia di dalam pesawat," ujar Astra Yudha, usai menjalani penerbangan dari Jakarta ke Bandara Kualanamu, Kamis petang, ?3 Agustus 2017.
Kemudian, Astra Yudha izin pamit kepada DL Sitorus untuk duduk kursinya di dalam pesawat tersebut. "Saya di belakang ya pak saya bilang. Sembari menuju kursi saya," ujarnya.
Beberapa saat kemudian kata Yudha, ketika penumpang sudah masuk seluruhnya, tiba-tiba pramugari mengumumkan situasi darurat yang dialami DL Sitorus. "Pramugari langsung mengumumkan, penumpang yang berprofesi dokter agar datang ke kursi DL Sitorus. Saat itu beliau sudah terkulai ke samping," ungkapnya.
Selanjutnya petugas maskapai menurunkan jenazah DL Sitorus. Saat penurunan jenazah DL Sitorus awak Garuda Indonesia didampingi Washington Pane, mantan anggota DPRD Sumut yang juga kebetulan juga sebagai penumpang pada pesawat tersebut. "Tadi Pak Wasington yang mendampingi jenazah beliau saat diturunkan," ujarnya menambahkan.
Kabar yang beredar, sebelum dikebumikan di Sumatera Utara, Jenazah DL Sitorus akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Kebon Raya No. 2, Duri Kepa - Jakarta Barat hari ini.
Untuk diketahui, DL Sitorus merupakan pengusaha sawit yang sangat dikenal di Sumatera Utara. Ia memiliki perkebunan sawit seluas 47 ribu hektar yang oleh Mahkamah Agung diputuskan berada di kawasan register 40. Atas hal tersebut ia sempat divonis 8 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sejak 31 Agustus 2005 dan bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara.
Namun yang bersangkutan kembali terjerat kasus hukum karena kasus suap. KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, Hakim berinisial I. DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Kasusnya sendiri yakni sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT SG milik DL Sitorus melawan Pemprov DKI. (mus)