Berkas Lengkap, Eks Dirut PT Garam Segera Diadili

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka Achmad Boediono, kasus dugaan penyimpangan impor garam Industri. Boediono merupakan mantan Direktur Utama PT Garam.

"Sudah lengkap berkas perkaranya," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Kamis 3 Juli 2017.

Agung mengatakan, usai dinyatakan lengkap, hari ini Kamis 3 Agustus 2017, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung melimpahkan berkas kasus perkara, tersangka dan juga barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Tanggal 3 Agustus 2017 akan diserahkan ke jaksa tersangka beserta barang buktinya," kata Agung.

Seperti diketahui, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap direktur utama PT. Garam Achmad Boediono terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri. Dia ditangkap pada Sabtu 10 Juni 2017 di rumahnya, perumahan Prima Lingkar Lumar blok b3 no.28-29 rt 05 rw 08 kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Boediono ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagai Dirut PT. Garam diduga mengubah pengajuan dokumen impor garam dari peruntukan industri, menjadi konsumsi. Kemudian, PT. Garam juga menjual garam industri tersebut sebagai garam konsumsi.  Total ada 75 ribu ton garam industri yang diimpor Ptm Garam.

Dalam kasus ini, sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.

Padahal sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Sementara yang dilakukan oleh PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat

Atas perbuatannya itu, dia disangkakan dengan pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.