Dirut jadi Tersangka, Produsen Maknyuss Siapkan Pengacara

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Juru bicara PT. Indo Beras Unggul (IBU), Louisa Tuhatu, berkomentar terkait penetapan Direktur Utama PT.IBU, TW, sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Maknyus dan Cap Ayam Jago.

Louisa mengaku terkejut atas ditetapkanya TW sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya tak paham betul apa hal-hal yang disangkakan kepada TW sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejak awal kami sangat terbuka dan ikuti prosedur yang sedang berlangsung," ujar dia kepada tvOne, Rabu, 2 Agustus 2017.

Ia menegaskan pihak perusahaan tentu akan mendampingi proses hukum TW hingga selesai. Ketika disinggung soal pasal yang diterapkan ke TW bisa berimplikasi ke Tindak Pidana Pencucian Uang, Lousia enggan berkomentar.

Louisa menyerahkan seluruh pertanyaan seputar materi hukum ke pengacara. Namun, ia menegaskan akan mengikuti semua proses yang ada.

"Nanti proses pemeriksaan terungkap semua. Kami ikuti proses yang berlangsung. Kami mengharapkan ini cepat berlalu, supaya kita bisa meneruskan tugas masing-masing," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Direktur Utama PT. Indo Beras Unggul (PT IBU) sebagai tersangka terkait kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Maknyus dan Cap Ayam Jago.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik. Selain itu, bukti yang didapat dan telah terkonfirmasi juga menjadi pertimbangan penyidik menetapkan status tersangka.

"Iya benar, penyidik sudah menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Rabu, 2 Agustus 2017. (ase)