Ada Empat Jaksa Diamankan KPK Hasil OTT di Pamekasan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Empat orang berseragam jaksa ikut dibawa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya, Rabu sore, 2 Agustus 2017. Termasuk di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
Pengamatan VIVA.co.id, ada sebelas orang turun dari bus Kepolisian Resor Pamekasan begitu sampai di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Tiga di antaranya berseragam lengkap jaksa hijau-hijau.
Satu orang lagi terlihat memakai celana khas Kejaksaan, tetapi bagian atas kemeja putih. Wajahnya tertutup masker. Belum diketahui pasti yang mana Kepala Kejari Pamekasan. Mereka berjalan masuk ke dalam gedung dengan langkah cepat-cepat.
Informasi diperoleh, selain Kajari Rudi Indra Prasetya, jaksa yang diamankan KPK ialah Kepala Seksi Intelijen Soegeng; Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan; dan staf Kejari Pamekasan, Indra Permana.
Selain mereka, terlihat turun dari bus polisi, Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii; Kepala Inspektorat Pamekasan, Suciptp Utomo; dua staf inspektorat; dan dua oknum kepala desa di Pamekasan. Turun dari bus, Bupati Pamekasan masih mengenakan seragam dinas.
Kepala Bidang Hubungan Polda Jatim, Komsaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa yang dibawa KPK dari ke Polda Jatim dari Pamekasan sebanyak sebelas orang. "Kajarinya juga ada," katanya kepada wartawan di Markas Polda Jatim.
Dia menegaskan, operasi penindakan tersebut murni dilakukan oleh KPK. Polda hanya memfasilitasi KPK selaku mitra Kepolisian dalam penegakan hukum. "Polda siap memfasilitasi siapapun dari rekan-rekan penegak hukum lain, entah itu KPK maupun Kejaksaan," katanya.
Hingga saat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung belum berhasil dimintai tanggapan terkait OTT yang menjerat anak buahnya itu. Dia tidak merespons saat dihubungi VIVA.co.id berkali-kali melalui sambungan telepon genggamnya.
Operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait penanganan kasus penggelapan alokasi dana desa 2015-2016 yang mengucur di Kabupaten Pamekasan. Kasus itu ditangani Kejari Pamekasan. KPK melakukan operasi penindakan sejak kemarin, Selasa, 1 Agustus 2017. (mus)