Kemenag Keberatan Sistem Full Day School

Ilustrasi siswa.
Sumber :
  • Antara/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Kementerian Agama sangat keberatan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 mengenai sekolah lima hari sekolah atau full day school.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menilai, peraturan itu sulit diterapkan di lembaga sekolah Madrasah Tsnawiyah, Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren di Tanah Air.

"Kami sangat kesulitan adaptasi lima sekolah itu dalam konteks pendidikan Islam. Dalam konteks pendidikan kita, baik di diniyah takmiliyah maupun di pondok pesantren, itu ada kesulitan yang sangat luar biasa untuk bisa mengadaptasi itu," kata Kamaruddin Amin di Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2017.

Alasannya, lembaga pendidikan madrasah baik tingkat Madrasah Tsanawiyah, Aliyah maupun pondok pesantren, sudah mempunyai tambahan mata pelajaran agama.

"Jadi kalau dijadikan lima hari itu berarti bisa sampai 10 sampai 11 jam (belajar di sekolah), pulangnya sampai habis magrib, itu tidak efektif," katanya.

Untuk itu, Kamaruddin melakukan koordinasi dan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta pemerintah agar pendidikan karakter kepada para siswa bukan dengan cara menerapkan lima hari sekolah.

"Kami sedang berjuang berdiskusi mengusulkan bukan lima hari sekolah, tapi tentang pembinaan karakter. Penguatan pendidikan karakter tidak harus lima hari (sekolah), kita mengusulkan seperti itu," katanya. (mus)