Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Legislator PKB Musa Zainuddin
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin. Dengan demikian, persidangan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu, 2 Agustus 2017.
Dalam amar putusan sela, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk selanjutnya menghadirkan para saksi.
Menurut hakim, materi nota keberatan yang disampaikan Musa dan penasihat hukumnya termasuk dalam pokok perkara yang harusnya dibuktikan melalui persidangan. Contohnya, mengenai keterlibatan Musa dalam kasus suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, hakim menganggap surat dakwaan jaksa telah menyebutkan secara jelas, lengkap dan cermat mengenai tempat atau waktu kejadian perkara. Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi unsur formil sesuai dalam KUHAP.
Mengenai adanya perbedaan pasal tindak pidana dalam dokumen pelimpahan berkas penyidikan dan surat dakwaan, menurut hakim, hal itu hanya sebuah kesalahan pengetikan. Menurut hakim, kesalahan seperti itu tidak memiliki konsekuensi yuridis dalam pembuktian.
Anggota Komisi V DPR dari PKB, Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp7 miliar terkait suap program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.