Polri Paparkan Deretan Dugaan Kecurangan Beras Maknyuss
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id – Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU), TW, resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana kecurangan terhadap konsumen. Polisi juga membeberkan beberapa kesalahan yang dilakukan PT IBU demi mendapatkan banyak konsumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan kecurangan pertama, yakni pada label kemasan beras dicantumkan angka kecukupan gisi (AKG). Semestinya, jika pada beras yang tertera adalah komposisi beras itu sendiri bukan Angka Kecukupan Gizi.
"Angka Kecukupan Gizi ditampilkan dalam kemasan, apabila kemasan itu berisi makanan olahan bukan bahan baku. Beras ini kan bukan makanan olahan, tapi bahan mentah," kata Martinus di Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.
Yang kedua, kesalahan yang dilakukan adalah tidak adanya label mutu yang dicantumkan. Padahal menurut Martinus, semestinya beras yang sudah berlabel SNI harus jelas berapa mutu yang dimiliki beras tersebut.
"Pencantuman mutu itu harus jelas. Tapi ini tidak ada. Dan setelah diperiksa laboratorium, bukan merupakan mutu I, mutu II tapi dibawahnya," ujarnya
Selain itu, untuk kesalahan yang ketiga, terkait kemasan beras yang diproduksi PT IBU. Kemasan yang ada seharusnya sesuai dimana beras tersebut diproduksi. Namun dalam kenyataannya PT IBU tidak mencantumkan hal tersebut.
"Ini tentu menyulitkan pengawasan jumlah produksi, didistribusikan dan dikonsumsi. Tentu pengawasan stakeholder tidak bisa optimal karena PT yang dicantumkan tidak sesuai dimana Ia diproduksi. Dengan demikian adanya perbuatan curang dalam hal ini," ujarnya.
Dugaan Pencucian Uang
Sementara itu, Martinus juga tak menampik Kepolisian akan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan kecurangan beras terhadap konsumen dan pihak lain oleh PT Indo Beras Unggul (IBU).
"Dan terkait kasus ini kami akan melakukan satu penyidikan (dugaan) tindak pidana pencucian uang," kata Martinus.
Menurutnya, dalam proses pengemasan beras yang dilakukan oleh PT IBU berpotensi terjadi TPPU. "beberapa pelanggaran perlindungan konsumen crime, bisa dilanjutkan penyidikan ke TPPU," ujarnya
Martinus menambahkan, Penyidikan TPPU itu akan dilakukan ketika pidana yang dilakukan PT IBU terkait dugaan kecurangan terhadap konsumen dapat diketahui seluruhnya. Dan saat ini pihak kepolisian berusaha membongkar secara terang kasus tersebut.
Selain itu, Martinus mengatakan, untuk saat ini, pihak kepolisian juga sedang berusaha melakukan tugas yang tak kalah penting, yaitu menjaga kestabilan harga beras di masyarakat pasca mencuatnya kasus PT IBU tersebut.
Kestabilan pangan ini dibutuhkan kerja keras secara sinergi dengan berbagai macam pihak agar harga beras bisa dijangkau masyarakat dan harga ditetapkan sesuai aturan.
Ia menambahkan, adanya peraturan ini bukan berarti melarang pedagang mengambil keuntungan. Namun, ia mengimbau agar para pedagang dapat ambil untuk dengan cara bersih dan tidak melanggar aturan.
"Jadi gini, boleh (pedagang) mengambil keuntungan. Tetapi tidak boleh melalui praktek-praktek kecurangan yang melanggar UU pangan dan konsumen," ujarnya.
Dengan ini, PT IBU diduga melanggar pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ren)