Perempuan Cantik Berambut Merah Hebohkan Sidang Buni Yani

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id / Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Perempuan berparas cantik dan berambut merah bersaksi dalam sidang kasus pelanggaran Undang-undang ITE, Buni Yani di gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat.

Perempuan berambut merah tebal itu, bernama Aryanti yang merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Aryanti merupakan salah satu pihak yang melaporkan video pidato Ahok pada akun Facebook terdakwa Buni Yani.

Aryanti yang mengenakan blazer merah langsung duduk di kursi saksi tanpa menengok sekitar ruang sidang. Aryanti dalam kesaksiannya, mengakui telah melihat video pidato versi full dan membandingkan dengan video pada akun Buni Yani.

Hilangnya kata 'pakai', menurut saksi, menjadi perbincangan dan akan berdampak pada situasi besar.

"Sudah lihat full, ada yang hilang. Saya lihat yang potongan. Saya baca komennya, sudah campur disitu," ujar Aryanti di ruang sidang Bapusipda jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2017.

Sedangkan Buni Yani, tampat bermuka acuh dengan keberadaan dan keterangan perempuan tersebut. Sedangkan, pengunjung sidang yang merupakan pendukung Buni Yani, kerap mengeluarkan celoteh dan menyuraki saksi.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani didakwa mengubah merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, didownload oleh terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, pada pukul 00:28 WIB berdurasi satu jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ungkap Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa 13 Juni 2017.

Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. "Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," terangnya.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan, 'jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem - macem itu, itu hak bapak ibu, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya,'.

"(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017," katanya.