Dua Eks Bupati dan Ketua DPRD Natuna Tersangka Korupsi
- VIVA.co.id/Kurnia Syaifullah
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan lima mantan pejabat teras Kabupaten Natuna sebagai tersangka korupsi. Mereka, yaitu, RA dan IS, masing-masing mantan bupati; HC mantan ketua DPRD, Sy mantan sekretaris daerah, dan Mm mantan sekretaris DPRD.
Kelima tersangka diduga terlibat korupsi pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna. Tunjangan senilai total Rp7,7 miliar itu dialokasikan dari APBD sejak 2011-2015 tanpa menggunakan mekanisme sesuai aturan serta tidak sesuai harga pasar setempat.
Alokasi dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD itu awalnya dianggarkan melalui APBD Kabupaten Natuna 2011 sebesar Rp2,928 miliar. Rinciannya, alokasi dana Rp14 juta per bulan tunjangan perumahan ketua DPRD, dan Rp13 juta per bulan tunjangan perumahan dua wakil ketua DPRD, serta Rp12 juta per bulan tunjangan perumahan 17 anggota DPRD.
Lalu, pada 2012-2015 tersangka Ee selaku Sekretaris DPRD, atas desakan sang ketua, kembali mengajukan pengalokasian dana tunjangan pimpinan dan anggota DPRD setiap tahun, mulai tahun 2012 sampai 2015.
Penetapan tersangka korupsi itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meyakini keterlibatan kelima mantan pejabat Natuna itu.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan DPRD sejak 2011-2015. Selain barang bukti, kami juga telah memeriksa lebih dari tiga puluh saksi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yunan Harjaka, didampingi wakilnya Asri Agung Putra dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Agustus 2017.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kata Yunan, pengalokasian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD pada APBD Natuna sebenarnya sudah sejak 2011 sampai 2015. Dilabeli surat keputusan dua bupati atas suruhan ketua DPRD Natuna. (ase)
Laporan: Kurnia Syaifullah, Kepulauan Riau