Proyek Resort di Gunungkidul Berisiko Ancam Geopark

Jalur mudik di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIY menilai derasnya arus investasi pembangunan di Gunungkidul berisiko merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Bahkan Walhi menemukan adanya pembangunan resort dan vila oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas (GST) di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus yang berpotensi merusak KBAK.

Direktur Utama Walhi DI Yogyakarta, Halik Sandera, mengungkapkan pembangunan resort dan vila ini menempati lahan seluas delapan hektar dan berjarak satu kilometer dari pantai yang didominasi lahan KBAK Gunung Sewu.

"Pembangunan ini melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang Perencanaan Tata Ruang  yang jelas mengatur kawasan geologi Gunung Sewu yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta kawasan penanganan dampak bencana," kata Halik, Senin 31 Juli 2017.

Menurutnya, selain merusak keberadaan KBAK Gunung Sempu, Walhi menganggap keberadaan pembangunan secara keseluruhan akan mengancam keberadaan sungai bawah tanah yang selama ini terlindungi perbukitan. Salah satunya adalah sungai bawah tanah Bribin dan Seropan yang saat ini menjadi sumber air bersih warga Gunungkidul.

Tidak hanya pembangunan oleh GST, Walhi juga menyoroti penambangan batu kapur rakyat di Ponjong yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah Gunungkidul. Bahkan sekarang penambangan sudah meluas ke kecamatan Panggang dan Saptosari.

"Jika ini terus dibiarkan, maka status Geopark Dunia yang disematkan ke Gunung Sewu bisa dicabut karena banyak kerusakkan," ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, Walhi meminta pemerintah Gunungkidul untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan meminta menghentikan seluruh pengerjaan proyek hingga ada kepastian mengenai upaya nyata pencegahan kerusakkan lingkungan.

Sidang Komisi Amdal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul, Hidayat, menilai Walhi seharusnya menyampaikan semua analisis maupun keberatannya saat sidang Komisi Amdal yang dilaksanakan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) DI Yogyakarta.

"Sepengetahuan kami, GST sudah mengantongi izin prinsip, izin lokasi, dan izin gangguan. Memang untuk IMB maupun Amdal belum didapatkan karena harus melalui sidang Komisi Amdal. Dan ini sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Hidayat.

Terkait dengan investasi yang masuk, Hidayat menjelaskan sampai akhir semester pertama 2017 sebanyak 33 investor telah berencana menanamkan modalnya di Gunungkidul. Didominasi oleh pembangunan berbasis wisata seperti resort maupun vila, kebanyakan sudah memegang izin lokasi. Namun untuk perizinan yang lain masih dalam proses.

"Di 2016, total investasi yang masuk mencapai Rp600 miliar dari target Rp850 miliar. Di 2017, kita targetkan Rp900 miliar masuk dari investor sampai akhir tahun nanti," ujarnya. (ren)