PGI Ingatkan Jokowi Tak Jadikan Perppu Ormas Alat Kekuasaan
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo hari ini mengundang Persatuan Gereja Indonesia (PGI) untuk bertemu di Istana Negara, Senin 31 Juli 2017. Pertemuan itu membicarakan sejumlah topik, termasuk mengenai kontroversi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Anggota PGI, Bambang Wijaya, mengungkapkan PGI berharap agar peraturan yang dikeluarkan Presiden bisa digunakan secara terukur. "Kami tidak mengharapkan agar Perppu itu akan menjadi alat kekuasaan untuk membungkam siapa saja, karena tentu ini negara demokrasi," kata Bambang usai mereka bertemu Jokowi di Istana Negara.
Perppu itu, menurut dia, juga bukan menjadi alat pemerintah berbuat sewenang-wenang terhadap kelompok tertentu. Itu adalah hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh Presiden Jokowi.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dikeluarkan Presiden lantaran pembubaran ormas melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terlalu berbelit dan lama.
Usai Perppu dikeluarkan, pemerintah langsung mengumumkan pembekuan dan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hingga kini, baru HTI yang dibubarkan menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. (ren)