Jemaah Haji Harus Pelajari Fasilitas Canggih di Hotel Mekah
- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id – Pengecekan akhir terhadap seluruh pemondokan atau hotel bagi jemaah haji asal Indonesia di Mekah, Arab Saudi, telah dilakukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) daerah kerja di Kota Suci itu.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan dan Perumahan dan Penempatan Daerah Kerja (Daker) Mekah, Fitsa Burhanuddin, mulai Sabtu, 29 Juli 2017, panitia akan mendistribusikan daftar kesiapan maupun daftar fasilitas kepada semua sektor.
Petugas sektor kemudian secara bertahap kemudian akan melakukan pengecekan kamar-kamar dari tiap hotel atau pemondokan yang tersebar di 6 wilayah di Syisyah, Aziziah, Raudhah, Mahbas Jin, Jarwal dan Misfalah.
List memuat catatan-catatan yang harus dipenuhi pemilik hotel agar perbaikan segera dilakukan sebelum jemaah masuk. Penerapan kualitas hotel ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh panitia sesuai dengan kontrak yang disepakati sejak awal.
"Tiap hotel pasti ada karpet di Mushala, namun jika spesifikasinya dianggap kurang, kami minta hotel segera mengganti. Atau misal perbaikan posisi televisi yang kurang tepat dengan posisi tempat tidur. Prinsip ini agar kita dapat memberikan pelayanan terbaik buat jamaah,” katanya.
Setelah pengecekan dan perbaikan dilakukan, Kantor Urusan Haji Indonesia akan melakukan serah terima kunci dengan pemilik hotel. Waktunya pada H-5 sebelum kedatangan kloter pertama dari Madinah. Sesuai jadwal, jemaah akan tiba di Mekah pada Minggu, 6 Agustus 2017.
Demi keamanan dan kenyamanan bersama, jemaah diminta mempelajari teknis dan tata cara penggunaan berbagai fasilitas yang ada di pemondokan.
"Tapi sebelumnya kita sudah merilis video tutorial tata cara pemanfaatan fasilitas-fasilitas yang ada di pemondokan dengan ragam model. Mulai fasilitas dengan teknologi tercanggih hingga terendah," kata Fitsa.
Teknologi tercanggih yang ada di hotel saat ini adalah lampu yang dimatikan menggunakan sentuhan tangan. Sosialisasi dan edukasi tutorial tersebut, ditambahkan Fitsa, telah dilakukan secara nasional, melalui kantor wilayah Kementerian Agama di daerah-daerah atau saat pembekelan manasik kepada jemaah. (ren)