Dua Kali Mangkir, Politikus PKB Langsung Dijerat KPK
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, M. Kabil Mubarok, sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Jatim terkait pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan Penggunaan anggaran tahun 2017.
Penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik memeriksa Kabil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Kabil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2017.
Kabil diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Saat dipanggil pada 12 Juni lalu, Kabil tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Pada pemanggilan tanggal 11 Juli 2017 (Kabil) kembali tidak hadir," tutur Febri.
Kabil sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dia diduga turut bersama Basuki meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Kabil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)