KPK Yakin Menang Praperadilan Kasus SKL BLBI

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini hakim tunggal menolak praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Sebab, penyidik KPK telah sesuai prosedur dalam menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Kami harap praperadilan yang diajukan tersangka ditolak hakim. Kami yakin dengan barang bukti yang kami miliki," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.

Febri mengatakan, di persidangan praperadilan, KPK telah memaparkan prosedurnya dalam menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Ada sekira 117 dokumen, di antaranya yakni surat proses komunikasi hingga beberapa dokumen posisi BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukti-bukti itu diharapkan Febri dapat menguatkan posisi KPK dalam menyidik kasus SKL BLBI.

"Kami sampaikan mengenai kasus BLBI. Hari ini adalah hari ketiga praperadilan yang diajukan tersangka SKL BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tadi kami sampaikan banyak barang bukti. Seluruh bukti kami sertakan untuk pastikan kalau penyidikan KPK sudah sesuai berdasarkan dua alat bukti," kata Febri.

Dalam kasus SKL BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI, baru Syafruddin yang dijerat KPK. Penyidik menduga, karena ulah Syafruddin, negara mengalami kerugian hingga Rp3,7 triliun.