Hina Nabi Muhammad, Pengusaha Ini Dituntut 30 Bulan Penjara
- VIVA.co.id/ Putra Nasution.
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony (62), terdakwa kasus penistaan agama, dengan hukuman penjara selama 30 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore, 27 Juli 2017.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, Sindu Utomo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara itu, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Sindu Utomo di hadapan majelis hakim diketuai oleh Johny Jonggi Simanjuntak di ruang Kartika di PN Medan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Medan itu menetapkan kepada terdakwa yang merupakan pengusaha jasa transportasi dan restoran ternama di Medan itu, untuk tetap ditahan dan dipotong masa tahanannya selama proses persidangan.
Sindu menyatakan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan dari Anthony tidak terpuji dan berpotensi menimbulkan konflik. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Dalam memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menyatakan terdakwa Anthony bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," tutur JPU.
Diketahui, Antoni didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Aisyah, Antoni, telah melakukan penistaan agama melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan ponsel merek Vivo Type Y35 dengan Nomor handpone 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.
"Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta," tutur Sindu.
JPU Aisyah melanjutkan, pada Pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan hape merek Vivo membuka akun Facebook Anthony Hutapea. Kemudian, terdakwa melihat komentar-komentar di grup facebook debat Islam Kristen.
Di grup itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa mem-posting kata-kata.
"Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad, artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad," ujar JPU membacakan komentar dari postingan akun Facebook atas nama Antoni.
Kata-kata yang telah di-posting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut, sambung JPU Aisyah, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam, karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam.
"Di samping itu, Nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi umat Islam sehingga kata-kata yang telah di-posting oleh terdakwa dalam akun facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelompok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik," terang JPU.
Pada tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di hape VIVO miliknya. Terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit ponsel miliknya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.
Menurut JPU, facebook adalah sosial media tempat berbagi informasi yang bersifat umum dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang diletakan di dalam grup yang terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi. Bila digunakan tidak bijak bisa menimbulkan konfilk seperti kasus penistaan agama dilakukan terdakwa. (ase)