KPK Tetapkan 2 Pejabat Klaten Jadi Tersangka
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah. Kali ini, dua orang sebagai tersangka dijerat penyidik lembaga tersebut.
Keduanya adalah Bambang Teguh Setia, selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Klaten, dan Sudirno selaku Sekdis Pendidikan Kabupaten Klaten.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK, sebelumnya di Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2017.
Febri menjelaskan Bambang diduga secara bersama-sama dengan Bupati Klaten Sri Hartini menerima suap berupa hadiah atau janji dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan. Pemberian diduga terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di Kabupaten Klaten.
Baik Sri maupun Suramlan, perkaranya sudah masuk persidangan. Sedangkan Sudirno, lanjut Febri, diduga menerima suap berkaitan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten pada tahun 2016.
Bambang dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.? Adapun Sudirno dijerat KPK dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)