Soal KTP Ahmadiyah, Mendagri: Saya Hanya Pegang Aturan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meungkapkan sulitnya menerbitkan kartu tanda penduduk elektronok (e-KTP) bagi warga Ahmadiyah. 

Menurut dia, Ahmadiyah hanyalah keyakinan tertentu yang dipercayai oleh sekelompok orang sehingga pemerintah mewajibkan pemenuhan syarat jika ingin membuatkan KTP.

Sebelumnya diketahui, warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat, melaporkan kepada lembaga Ombudsman tentang sulitnya membuat KTP bagi 1.400 dengan permintaan untuk menandatangani sebuah surat pernyataaan.

"Ya kalau dia agamanya Islam, ya tulis islam dong itu penting," kata Tjahjo di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2017.

Kementerian Dalam Negeri telah mengirim tim untuk berkomunikasi dengan tokoh masyarakat atas laporan tersebut. 

Menurut Tjahjo, pemerintah daerah meminta syarat bagi jemaah Ahmadiyah untuk mengucapkan dua kalimat syahadat beserta surat pernyataan bermaterai untuk mengakui memeluk agama Islam. Cara itu ditempuh dianggap syarat bagi jemaah Ahmadiyah jika ingin mendapatkan KTP.

"Mereka disuruh membaca kalimat syahadat baru bisa dapat. Saya hanya pegang aturan, kolom e-KTP wajib diisi agama sah. Kepercayaan, bukan agama," kata dia.