GNPF MUI Ajak Ratusan Ormas Ajukan PK Perppu

Pentolan GNPF MUI saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, (25/6/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mulai hari ini, Senin, 24 Juli 2017, akan mulai mengumpulkan dukungan ratusan organisasi masyarakat yang ada di Indonesia untuk mengajukan Judicial Review atau peninjauan kembali Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera, menyatakan, diperkirakan lebih dari 200 ormas yang akan mengajukan Judicial Review terkait perppu tersebut. Dari jumlah tersebut, terdapat sudah sebanyak 25 ormas yang telah konfirmasi ikut serta.

"Kita akan ajukan Judicial Review. Seharusnya sih Konstitusional Review yah, tapi karena bisa Judicial Review, ya udah kita pakai istilah Judicial Review. Sampai hari Kamis kita tunggu dan kita ajukan ke MK," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan, penindakan dan sanksi terhadap ormas haruslah diberikan terhadap ormas yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini pengadilan merupakan institusi sah yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan.

"Pada Perpu No 2 Tahun 2017 ini aneh, karena klausul penilaian pelanggaran ormas melalui institusi peradilan dihapus, sehingga otomatis sanksi pembubaran langsung dapat diberikan oleh pemerintah. Hal inilah yang menjadi tidak fair dan akan kuat dipengaruhi rasa like and dislike," ujarnya

Indonesia, menurut Kapitra, merupakan negara Demokrasi yang berarti menitikberatkan kepada kedaulatan rakyat, kepentingan rakyat. Dengan menerbitkan perppu ini, pemerintah dianggap sewenang-wenang mencabut hak rakyat, tanpa memberikan kesempatan pada rakyat untuk memberikan klarifikasi.

"Pemerintah seakan-akan takut akan berjalannya fungsi due process of law, sehingga secara otoriter menghilangkan adanya proses hukum yang adil terhadap pembubaran ormas seperti yang terjadi pada HTI," ujarnya. (one)