Andi Mallarangeng Bebas, Giliran Adiknya Dieksekusi KPK
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Kini, giliran adik kandungnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Choel telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 6 Juli 2017, terkait perkara proyek Hambalang. Namun ia tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terdakwa AZM ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juli 2017.
Dalam proyek Hambalang, Choel dianggap majelis hakim terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar. Pada tahun 2009, Choel dianggap bersama-sama dengan Andi Alfian Mallarangeng, ikut mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang.
Choel terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.