Lebih dari 320 Ribu Ormas di Indonesia Masuk Pengawasan

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat ada 325.887 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang saat ini terdaftar dan memiliki badan hukum. Banyaknya jumlah ormas itu akhirnya menuntut pengawasan lebih dari pemerintah.

"Tentu butuh peraturan yang efektif untuk mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD dan keutuhan NKRI," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Jumat, 21 Juli 2017.

Atas itulah, kata Yasonna dalam sambutannya di audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menyempurnakan UU Nomor 17 tahun 2013.

"Ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologi," ujarnya.

Belum lama ini pemerintah telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. HTI dituding menggunakan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Atas itu, HTI pun dibubarkan. Langkah ini pun dianggap kontroversial oleh sejumlah kalangan, lantaran Perppu Ormas terkesan otoriter sebab memberi kekuatan bagi pemerintah untuk menindak ormas apa pun yang dinilai secara subjektif oleh pemerintah.

Sejauh ini, Perppu Ormas tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjalani uji materil. Sementara HTI mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan pemerintah membubarkan mereka. (ase)