Gudang Berisi 1.100 Ton Beras di Bekasi Digerebek

Ilustrasi beras/nasi.
Sumber :
  • Pixabay/lightluna94

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggerebekan gudang beras mili PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Jalan Rengas Karangsambung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jendral Agung Setya, dari penyidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di petani dengan harga yang cukup tinggi, yakni Rp4.900 per kilogramnya. Sehingga petani lebih memilih menjual ke PT IBU. Maka dengan demikian para pelaku usaha lain terancam mati dan merugi.

"PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah jauh dari harga pemerintah," kata Agung, Jumat 21 Juli 2017.

Setelah membeli gabah dari petani, PT IBU kemudian mengolah hingga menjadi beras dengan kemasan bermerek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar modern.

Harga yang dipasarkan ditingkat konsumen pun jauh lebih mahal dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Beras itu dipasarkan dengan harga Rp13.700 sampai Rp20.400 per kilogram. Sedangkan harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kilogram.

"Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU tersebut menurut ahli pidana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan labarotaroium terhadap beras itu, penyidik juga menduga mutu dan komposisi beras tidak sesuai dengan yang ada pada label.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, di gudang itu berisi 199,275 ton beras siap edar yang masing-masingnya kemasan paket 5 kilogram dan 10 kilogram dan 971,775 ton beras siap edar kategori 25 kilogram.

"Gudang tersebut berkapasitas bisa 2000 ton. saat ini yang ada di gudang tersebut hampir 1.100 ton," ujar Rikwanto.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Guna kepentingan penyelidikan, gudang tersebut sudah dipasang harus polisi. Sementara sejumlah orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.