Polda Jabar Pastikan Tak Ada Ruang Gerak untuk HTI
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan tidak ada ruang gerak bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di ruang publik setelah keputusuan resmi dibubarkan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, segala bentuk kegiatan HTI di wilayah hukumnya dipastikan tidak akan disetujui.
"Segala kegiatan apa pun itu akan dilarang dan tidak akan diberi izin," ujar Yusri disela Rakorpam Persib Bandung di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 20 Juli 2017.
Menurutnya, segala aktivitas berskala besar maupun kecil yang terdapat simbol HTI akan ditindak tegas. "Karena status hukum yang dicabut, artinya aktivitas yang membawa nama HTI itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
"Kalau kegiatan pribadi misal di kantor, silakan saja, selama tidak menggunakan fasilitas publik. Kalau ada di fasilitas publik, itu akan dilarang. Misalnya, rapat 5 - 10 orang, ya silakan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan.
Mengenai SK pencabutan badan hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia, merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
Freddy menjelaskan, khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri. Dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.
Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” ujarnya. (ase)