Bebas, Andi Mallarangeng Siap Hadapi Tantangan Baru

Andi Malarangeng
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malaranggeng, resmi dinyatakan bebas murni berdasarkan surat pernyataan pengakhiran masa cuti menjelang bebas (CMB).

Andi yang terjerat pidana kasus korupsi proyek Hambalang itu, menjalani masa hukuman empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Menurut Andi, selama menjalani masa hukuman, banyak bimbingan untuk perbaikan jasmani dan rohani.

"Banyak pembinaan dari lapas, baik itu pembinaan kerohanian maupun aktivitas lainnya. Saya juga lebih meningkatkan diri kepada Allah dan banyak hal lagi yang kami dapatkan. Tentu saja itu persiapan untuk menjadi manusia yang lebih baik," kata Andi seusai mengambil surat CMB di kantor Bapas Bandung, Jawa Barat, Rabu malam, 19 Juli 2017.  

Dengan fase tersebut, Andi mengaku semangat untuk memulai hidup baru. "Sejak hari ini saya bebas murni setelah menjalani empat tahun penjara dan memulai hidup baru sebagai masyarakat biasa. Sekarang tantangan lebih besar kembali ke masyarakat dan menjadi lebih baik," tuturnya.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. 

Andi sempat melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui. 

Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Vonis Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. (ase)