Status Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan badan hukum HTI mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 10 Juli lalu.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI juga sudah berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Bahwa untuk merawat eksistensi pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 dan keutuhan NKRI maka mengacu pada ketentuan Perppu nomor 2 tahun 2017, terhadap status badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dicabut dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM RI nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017," kata Freddy di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Menurut dia, keputusan pencabutan badan hukum HTI per hari ini secara otomatis menggugurkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AH 0282.60.10.2014, tanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
"Organisasi kemasyarakatan perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tercatat sebagai badan hukum perkumpulam nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, surat keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta. Kemudian, juga sudah dengan koordinasi dengan seluruh instansi yang berada di bawah koordinasi Kementerian koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI.
"Langkah ini merupakan hasil koordinasi beberapa kementerian dan instansi di bawah Kemenkopolhukam," ujarnya menjelaskan.
Dikonfirmasi terpisah, HTI memprotes kebijakan pemerintah yang mencabut status badan hukum organisasi. Pasalnya, kebijakan ini tak sesuai dengan pelaksanaan isi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menekankan memang Perppu itu sudah berlaku sementara sejak Presiden Joko Widodo menandatangani sejak Senin, 10 Juli 2017. Namun, yang jadi persoalan pencabutan status hukum ini sebelumnya tak disertai peringatan pemerintah kepada HTI.
"Memang sudah efektif sementara berlaku, tapi mestinya sesuai dengan pasal dalam Perppu. Enggak ada mekanisme pengadilan, tapi harus lewat peringatan terlebih dulu. Tapi, ini enggak merasa ada peringatan tertulis. Dengar kabar ada preskon Kemenkumham saja hari ini," tutur Ismail. (mus)