Pansus Angket KPK Tetap Berjalan

Rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan pansus sudah mendengarkan pandangan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD terkait keabsahan pansus KPK.

"Kami akan gunakan perspektif yang disampaikan Yusril sebagai pandangan kami," kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Jakarta, Selasa 18 Selasa 2017.

Meski memilih pandangan Yusril, ia menilai apa yang disampaikan Mahfud soal objek dari Pansus Angket sebagai pandangan yang positif dan baik.

"Tapi kita harus paham telah hadir Prof Yusril yang memberi pandangan dengan objek sama tapi perspektif berbeda. Kami harus pilih. Tidak bisa berada tak jelas setengah-setengah. Kami harus pilih salah satu," kata Taufiq.

Ia menjelaskan Yusril berpandangan KPK merupakan objek angket. Sebab KPK melaksanakan fungsi pemerintahan. Lalu ia juga mengutip pandangan Mahfud yang menurutnya tak menolak pansus angket KPK.

"Tapi ini perbedaan penafsiran mungkin karena perbedaan latar belakang mereka. Semuanya miliki legal standing. Kami putuskan hak angket tetap berjalan. Karena itu tak ditolak Prof Mahfud," kata Taufiq.