Ditemukan Puluhan Paket Ganja di Lapas Anak Medan

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Petugas menemukan sedikitnya 47 bungkus ganja kering di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Tersangka pengedarnya belakangan diketahui bernama Riko Hutagalung (21 tahun), warga Medan sekaligus narapidana di lapas itu.

"Riko adalah anak binaan yang sedang menjalani hukuman atas kasus perampokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, kepada VIVA.co.id pada Selasa, 18 Juli 2017.

Peredaran narkoba itu terungkap setelah petugas keamanan Lapas melakukan razia turin pada Minggu, 16 Juli 2017. Puluhan paket ganja itu ditemukan di kamar sel Riko di Nomor 12 Blok E.

Riko mengaku kepada petugas bahwa dia menemukan puluhan paket ganja itu di tong sampah di kompleks Lapas. Namun petugas tak memercayai keterangan Riko.

Riko tak mau mengakui siapa pelaku yang menyelundupkan daun ganja kering itu ke Lapas Anak Tanjung Gusta. Dia kemudian diserahkan kepada Kepolisian Sektor Helvetia guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Josua akan terbuka bagi polisi melakukan penyidikan kasus narkoba di dalam Lapas, yang kerap terjadi dan dikendalikan oleh penghuni. Dia tak akan menghalangi jika ada petugas yang kedapatan membantu menyelundupkan narkotika itu ke dalam lapas. (ase)