KPK Tindaklanjuti Audit Investigatif BPK soal Kontrak JICT

Pekerja JICT Desak BPK Audit Perpanjangan Kontrak JICT
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari lebih jauh hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Hasil audit itu diserahkan oleh Pansus Angket Pelindo II, yang diketuai Rieke Diah Pitaloka.

"KPK akan mempelajari lebih lanjut Hasil Audit Investigasi BPK yang diserahkan itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Selain itu, menurut Febri, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan BPK, PPATK, dan stakeholder terkait untuk membentuk tim mengusut kasus ini.

"Tadi disampaikan juga bahwa Pansus akan mendukung KPK dalam menangani kasus ini. Kami akan tindaklanjuti informasi ini dengan serius dan tetap prudent," kata Febri.

Audit investigatif yang dilakukan BPK menemukan ada pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.

Hal itu dikatakan Rieke bersama sejumlah anggota Pansus lainnya ketika menyambangi kantor KPK.

"Kami hari ini akan menyampaikan hasil audit BPK ke KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya.

Dikatakan politikus PDIP itu, Pansus angket terhadap PT Pelindo II sebelumnya telah meminta BPK mengaudit investigatif empat dugaan penyimpangan yang terjadi di PT Pelindo II. Selain perpanjangan kontrak JICT dan Koja, Pansus juga meminta BPK mengaudit investigatif proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru, dan penerbitan global bond (surat utang bervaluta asing sebesar) Rp20,8 triliun. Namun, sejauh ini, BPK baru merampungkan hasil audit investigatif perpanjangan kontrak JICT yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 triliun.

"Jadi audit investigatif BPK atas permintaan pansus angket mencakup empat hal yaitu tentang perpanjangan kontrak JICT dan Koja, proyek Kalibaru, dan global bon Rp 20,8 triliun. BPK telah mengeluarkan audit investigatif tahap pertama. Kemudian BPK berikan hasil audit perpanjangan kontrak JICT terindikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum Indonesia yang kemudian berpotensi kerugiannya capai Rp 4,08 triliun," kata Rieke.

Untuk diketahui, perpanjangan kontrak JICT dilakukan PT Pelindo II semasa dipimpin Richard Joost Lino. Saat ini, RJ Lino telah berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crain (QCC) di PT Pelindo II. Namun, setelah berjalan hampir dua tahun, KPK belum juga menuntaskan penyidikan kasus ini.