Wiranto: Pembubaran Ormas Cara Orde Baru Lebih Gampang

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Menko Polhukam Wiranto menyebut pembubaran ormas yang tak sesuai ideologi negara lebih mudah saat era Orde Baru dibanding sekarang. Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas adalah cara pemerintah lebih demokratis dalam penertiban ormas.

"Jangan teriak-teriak ini pemerintah seperti Orde Baru. Saya kan ada di sana (orde baru). Saya tahu ujungnya Orde Baru kan saya ada di sana. Kalau dengan cara dulu (Orde Baru) lebih gampang. Ini sangat demokratis," kata Wiranto di kantornya, Senin 17 Juli 2017.

Wiranto justru dengan Perppu, pemerintah memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya, jika pemerintah acuh maka tidak usah menerbitkan Perppu ormas dan membiarkan pemerintah oleh gerakan-gerakan yang mengubah ideologi bangsa.

"Kalau mau cari enak sudah enggak usah bikin perppu lah. Rapat enggak usah, tenang-tenang saja jangan cari masalah. Pemerintah lima tahun tenang-tenang saja. Tapi, mana tanggung jawab kita. Apa kita rela dan tega negeri kita terancam oleh suatu gerakan-gerakan yang masif, yang buat negeri ini berubah. Tidak bisa," ujarnya menjelaskan.

Dia menekankan jika ada protes dalam penerbitan perppu ini maka dinilainya adalah resiko yang dihadapi pemerintah.  

"Maka kita lakukan itu demi tanggung jawab kita sebagai pemerintah Jokowi-JK termasuk saya sebagai Menko Polhukam. Harus berbuat. Resikonya seperti ini, tidak apa-apa ribut, kalau ribut harus berhenti. Karena tujuan baik dan mekanisme benar. Demokratis," jelasnya.

Mengenai kemungkinan adanya ormas yang nanti dibubarkan menggugat pemerintah melalui jalur pengadilan, ia pun menyebut hal itu menjadi hak suatu ormas. Ia pun menjelaskan salah satu pasal yang dibuat dalam Perppu terkait pembubaran ormas tanpa jalur pengadilan.

"Setelah dibubarkan tidak terima baru pengadilan silahkan. Jangan kemudian sebelum dibubarkan ke pengadilan dulu. Makan waktu panjang. Peringatan, peringatan, pengadilan, banding terus PK (Peninjauan Kembali). Wah panjang. Keburu ribet," tuturnya.

Kemudian, Wiranto menambahkan, penerbitan Perppu ormas hanya untuk memasukan asas hukum administrasi contrario actus yaitu hukum yang menyatakan siapapun yang memberikan izin maka berhak mencabut izin tersebut.

"Ada namanya asas hukum contrario actus itu hukum universal. Siapapun yang memberikan izin maka dia berhak mencabut izin itu tatkala organisasi itu mengingkari komitmen dari awal. Sekarang kami berikan izin dan mengingkari itu untuk membubarkan tidak bisa harus lewat pengadilan. Kita hanya memasukan asas itu," katanya.