Duta Graha Indah Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
- VIVA/Danardono
VIVA.co.id – PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ditetapkan tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan yang pertama dengan status korporasi.
Perusahaan yang pernah dipimpin Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno itu dijerat penyidik KPK terkait korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit di Universitas Udayana tahun 2009-2010.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung. Pemeriksaan Sandiaga pada Jumat pekan lalu menjadi bagian proses penyidikannya.
KPK menduga dalam proses lelang pembangunan RS di Udayana itu ada kesepakatan antaran jajaran direksi PT DGI dalam memberikan sejumlah uang ke pihak panitia lelang proyek.
Menurut Agus, penyidik KPK juga fokus mendalaminya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang mengalir ke PT DGI. "Kalau mentersangkakan korporasi kan pasti ada TPPU yang akan dikenakan," kata Agus kepada wartawan, Senin, 17 Juli 2017.
Agus menjelaskan, karena penetapan tersangka korporasi ini baru pertama kali, KPK meminta dukungan penuh dari masyarakat, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan. "Jadi, nanti Anda ikuti saja, mudah-mudahan yang ini sukses," ujarnya berharap.
Seperti diketahui, penetapan tersangka PT DGI terungkap saat pemeriksaan Sandiaga. Saat tiba di markas KPK untuk jalani pemeriksaan, Sandiaga menunjukan surat panggilan KPK yang di dalamnya tertulis bahwa PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa kontruksi Enjiniring Tbk ditetapkan ditetapkan tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2017.
PT DGI sejatinya mitra Permai Group, perusahaan milik mantan Bendahara Umum DPP Demokrat Muhamad Nazaruddin. Keduanya bermitra untuk menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN, seperti pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya tahap III, RSUD Sungai Dareh Darmasraya, Gedung Cardiac dan paviliun RS Adam Malik Medan, dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
Dalam proyek RS Udayana, PT DGI disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)