Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo Diperiksa KPK
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2017. Eko diperiksa sebagai saksi berkaitan kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian, yang menjerat auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengenakan kemeja putih, Mendes Eko datang ke KPK didampingi sejumlah pegawainya. "Menjadi saksi dalam kasus OTT yang terjadi di Kemendes," kata Eko.
Eko lebih jauh mengaku prihatin dengan kasus suap yang dilakukan oleh anak buahnya itu. Meski begitu, Eko klaim kementeriannya sudah melakukan perubahan skala besar sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya praktik korupsi di kementeriannya.
Menurut Eko, pihaknya sudah bentuk satuan tugas terkait hal ini, dimana ada mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto di dalamnya.
"Satgas kami bentuk juga, kami evaluasi. Kami perbaiki. Saya angkat Pak Bibit Samad Rianto, mantan pimpinan KPK, dan anggotanya. Ada mantan KPK, jenderal polisi, TNI, inspektur jenderal dari kementerian lainnya untuk satgas. Kinerjanya sudah mulai aktif, sudah mulai ke mana-mana sekarang," kata Eko.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah mengatakan Eko akan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Rochmadi Saptogiri, yang merupakan Auditor Utama BPK.
"Mendes Eko Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka RGS," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan pejabat eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, serta Auditor Ali Sadli.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 26 Mei 2017, karena terlibat suap menyuap dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kementerian Desa PDTT. (ren)