Kejaksaan Sumut Tetap Adili 'Orang Gila' atas Kasus Narkoba

Budi Bewok (37) tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara yang diduga menalami gangguan jiwa saat menghadiri sidang ketiganya di pengadilan, Kamis (13/7/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tetap menyidangkan terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok meski mengalami gangguan jiwa. Budi terjerat kasus narkoba dengan jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan tetap akan menyidangkan Budi Bewok sebelum ada ketetapan dari majelis hakim untuk penghentian perkara tersebut.

"Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum harus bertanggung jawab terhadap terdakwa. Kita lihat hasilnya dan tetap harus dibuka sidangnya. Semuanya itu, hasil keputusan (penetapan) dari Majelis hakim," kata Sumanggar saat dikonfirmasi VIVA.co.id Kamis malam, 13 Juli 2017.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sri Lastuti, Budi Bewok dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di sisi lain, secara hukum orang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipindahkan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Hal itu diatur di dalam Pasal 44 KUHPidana.

"Kan ada alasan gilanya dari terdakwa dengan syarat-syarat seperti keterangan mengalami gangguan kejiwaan yang dimiliki keluarga terdakwa dan dikeluarkan dari pihak rumah sakit," jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Surat keterangan itu, lanjut Sumanggar, bisa diperlihatkan dalam persidangan. Baru majelis hakim mengambil keputusan dan penetapan terhadap terdakwa. "Harus diperiksakan ke dokter jiwa, itu lah secara formil dan biar dikeluarkan surat resmi," kata Sumanggar.

Untuk diketahui, Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kini, Budi Bewok yang mengalami gangguan kejiwaan sudah mengikuti sidang sebanyak tiga kali di PN Medan. (ren)