Miryam Haryani Minta Perlindungan ke Pansus Angket KPK

Miryam S Haryani saat menjalani sidang perdana di pengadilan atas kasus pemberian keterangan palsu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mengaku siap bila kembali dikonfrontasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan ihwal tekanan yang dialami saat pemeriksaan di KPK. Meskipun jaksa akan membuka rekaman video dirinya dalam empat kali pemeriksan.

"Mungkin orang tertekan di video dan fiksi berbeda kan. Ada orang marah, tapi diam, kan orang tertekan enggak bisa dilihat di video," kata Miryam ditanyai awak media seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Lebih jauh Miryam juga membantah adanya anggota DPR yang menekannya supaya tak mengakui BAP yang dibuat dirinya kala pemeriksaan di KPK. Mantan Bendum Hanura itu bersikeras pada keterangan bahwa penyidik KPK yang lakukan penekanan itu.

"Kalau tekanan dari nama-nama (para anggota DPR) itu misalnya, kenapa saya tidak diberikan perlindungan? Kok didiamkan saya, saya bertanya lho," kata Miryam.

Karena itu, Miryam mengaku meminta perlindungan ke  Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK. Anggota Komisi V DPR RI itupun mengungkapkan sudah menyiapkan ahli untuk menghadapi dakwaan KPK. "Sudah saya siapkan (ahli untuk itu)," kata Miryam.

Mantan Bendahara Umum Hanura, Miryam S Haryani, didakwa jaksa KPK telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP. Jaksa penuntut menyebut Miryam melakukan itu dengan cara mencabut keterangannya yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat memakai Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Politikus Hanura itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.