Dua Napi Lapas Nusakambangan yang Kabur Berhasil Ditangkap
- dok. Humas Polres Cilacap
VIVA.co.id – Dua narapidana yang kabur dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berhasil ditangkap tim gabungan polisi, TNI dan petugas lapas pada Rabu 12 Juli siang.
Setelah dilakukan pencarian selama 3 hari, kerja keras tim gabungan ini membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menangkap keduanya setelah menemukan jejak keduanya bersembunyi di hutan bakau. Saat dilakukan penggerebekan, kedua napi tersebut sedang makan siang di daerah Gladag yang merupakan hutan bakau yang berada di belakang lapas narkotika.
"Lokasi penangkapan keduanya hanya berjarak tiga kilometer dari lapas besi, tempat mereka kabur," kata Koordinator Lapas Nusakambangan, Abdul Aris, Rabu 12 Juli 2017.
Kedua napi ini diketahui akan menyeberang ke luar pulau Nusakambangan. Namun karena tidak mengetahui medan, mereka berhasil ditangkap petugas. Kini keduanya mendekam di sel khusus isolasi lapas batu Nusakambangan dan diasingkan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
"Keduanya juga mendapatkan sanksi berupa dihilangkannya hak remisi serta dilarang menerima kunjungan," katanya.
Sebelumnya, dua orang narapidana Lapas IIA Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kabur. Dua narapidana kabur tersebut adalah Hendra dan Agus Triyadi yang merupakan terpidana kasus pencurian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Yogyakarta, Bambang Sumardiyono mengatakan, kedua narapidana itu melarikan diri dengan menjebol plafon dan atap lapas kamar mandi sela pada Minggu 9 Juli 2017 sekira pukul 13.00 WIB.
"Mereka merusak plafon dan memang bangunan (lapas) sudah cukup tua, " kata Bambang.
Bambang menyebut, narapidana atas nama Hendra bin Amin berasal dari Jorong Sebrang Piruoko Timur Kewalian Kota Baru Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat. Sementara Agus Triyadi merupakan napi asal Jalan Stasiun Kroya, Kabupaten Cilacap. Keduanya adalah narapidana kasus pencurian dengan masa pidana lebih dari 10 tahun.
Laporan: Ian Sule (Cilacap)