MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran

Gedung MNC Tower
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pihak MNC Group mengirimkan hak jawab ke redaksi VIVA.co.id terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap beberapa jurnalis KORAN SINDO, Rabu 12 Juli 2017. Dalam hak jawabnya, Pihak MNC Group membantah telah melakukan PHK besar-besaran kepada para pegawainya.

Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution menjelaskan, MNC Group justru terus menambah karyawan seiring dengan ekspansi Group yang berkelanjutan. Saat ini total karyawan di MNC group sekitar 37.000 orang, dan direncanakan akan menambah sekitar 2.000 karyawan lagi di 2017 ini.

Terkait dengan isu kekaryawanan KORAN SINDO di sejumlah daerah, Syafril menegaskan bahwa situasi tersebut adalah ekses kebijakan manajemen, yang melakukan perubahan strategi untuk pertumbuhan masa depan KORAN SINDO, yang lebih kokoh dan yang adaptif dengan perkembangan pembaca yang terus berubah.

“KORAN SINDO berubah menjadi Koran Nasional dari Koran berbasis regional,” kata Syafril dalam keterangan tertulis yang disampaikan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI) Sururi Alfaruq menjelaskan, bahwa dalam menghadapi perubahan strategi manajemen yang dimaksud, KORAN SINDO melakukan langkah-langkah yang sangat hati-hati dan bijaksana.

Sejumlah langkah tersebut lanjut Sururi Alfaruq, pertama, sebagian karyawan di setiap daerah ada yang tetap dipertahankan karena produksi konten dan bisnis di daerah tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, sebagian karyawan di setiap daerah ada yang ditarik ke Jakarta karena konsekuensi perubahan strategi yang menuntut tim KORAN SINDO Nasional harus lebih kuat.

Ketiga, sebagian karyawan di setiap daerah dialihkan ke setiap unit bisnis MNC yang ada di daerah maupun di nasional sesuai dengan bidang serta kemampuannya.

Keempat, bagi karyawan di setiap daerah yang tidak masuk dalam daftar dipertahankan di daerahnya masing-masing, dan tidak masuk dalam daftar yang ditarik ke Jakarta, serta tidak masuk dalam daftar yang masuk ke unit-unit bisnis MNC, perlakuan manajemen adalah dilakukan dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan masing masing karyawan.

“Bahkan manajemen tetap mengupayakan mencarikan solusi bagi karyawan dengan mencarikan investor dalam format franchise. Dan Alhamdulilah, KORAN SINDO Makassar dan KORAN SINDO Sumatra Selatan tetap eksis dan karyawan tetap bekerja seperti biasa. Biro-biro lain juga memiliki peluang yang sama dengan Sumsel dan Makassar. Dalam waktu dekat tinggal finalisasi,” ujar Sururi Alfaruq.

Terkait musyawarah yang sudah dilakukan, pihak manajemen, pekerja dan perwakilannya, yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017 di kantor Kemenaker Jakarta bersepakat, bahwa kedua belah pihak bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.