KPK Kebut Perkara Emirsyah Satar Setelah Vonis E-KTP

Emirsyah Satar saat di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera merampungkan perkara suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia Tbk, yang menjerat mantan direktur utamanya, Emirsyah Satar. Penyelesaian penyidikan dilakukan usai perkara e-KTP mendapat putusan pengadilan.

"Perkembangan terakhir sudah hampir siap. Setelah e-KTP selesai (vonis pengadilan), akan segera selesai (kasus suap Garuda Indonesia)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Skandal suap pembelian mesin pesawat oleh PT Garuda juga melibatkan perusahaan ternama asal Inggris, Rolls-Royce. Selain itu juga bekerjasama dengan lembaga anti korupsi di Singapura, lantaran sebagian dugaan suap ini terjadi di negara tersebut. Karena itu, Laode menyadari akan butuh waktu yang tidak sebentar untuk mengurai kasus Emirsyah Satar ke persidangan.

"Ini kerjasama internasional, sedikit lama prosesnya karena melibatkan tiga lembaga antikorupsi. Di Inggris, Singapura dan KPK (Indonesia). Jadi semua data harus di share bertiga," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara suap hampir empat juta dollar Amerika Serikat ini, KPK juga sudah menjerat CEO PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Selain MRA Group yang miliki lisensi penjualan kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Ferrari, dan Maserati di Indonesia tersebut, Soetikno juga terdeteksi penyidik KPK memakai Connaught International Pte Ltd untuk menyuap Emirsyah Satar.
Berdasarkan data lembaga antikorupsi di Singapura yang diterima KPK, diketahui ada aliran jutaan dollar dari Connaught kepada Emirsyah lewat rekening ibu mertuanya.

Laode menambahkan, pihaknya sudah mengantongi banyak dokumen terkait skandal Emirsyah dan Soetikno. Hanya saja, untuk konsentrasi merampungkan berkas tersangka keduanya, membutuhkan waktu panjang. Senada ketika disinggung penahanan kedua tersangka.