Jaksa Agung: Mustahil Bubarkan Ormas Lewat Pengadilan

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Penerbitan perppu ini juga menggantikan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, perppu yang dikeluarkan pemerintah tersebut merupakan pendapat bersama. Perppu tersebut juga dirumuskan lewat proses pembahasan dan diskusi.

"Jadi ketika sudah diputuskan perppu, itu pendapat bersama," kata Prasetyo di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu, 12 Juli 2017.

Prasetyo mengatakan, dalam perppu tersebut diatur juga terkait mekanisme pembubaran ormas. Menurut dia, adanya perppu tersebut karena dinilai akan sangat mustahil kalau membubarkan ormas melalui pengadilan.

"Sangat mustahil lewat pengadilan, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya. Sementara keadaan mendesak dan darurat. Ada peraturan, UU yang mengatur masalah ormas, tapi peraturan tersebut enggak memadai," ujarnya.

Setidaknya ada beberapa hal yang menurut Prasetyo dapat menyulitkan apabila pembubaran ormas dilakukan melalui pengadilan. Karena harus melalui beberapa tahapan seperti yang pertama yakni proses peringatan.

"Pertama peringatan tiga kali. Kalau sekali misalnya ormas itu memenuhi peringatan kita, itu menjadi kembali lagi enggak ada masalah. Kalau tiga kali enggak mematuhi baru tahapan berikutnya mencabut bantuan dan hibah," ujarnya.

Tahapan kedua jika hal tersebut itu tidak diindahkan juga oleh ormas, pemerintah baru dapat mengambil langkah menghentikan kegiatan. Dan jika masih berlanjut tanpa adanya perubahan terhadap ormas tersebut, barulah pemerintah mencabut izin dan terakhir baru dapat dibubarkan ke pengadilan.

"Jadi, terlalu lama sekali dan rasanya imposible (kalau bubarkan ormas melalui pengadilan). Tapi di sini (kondisi) mendesak untuk menertibkan ormas-ormas seperti ini," ujarnya.