Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas Anti-Pancasila Hari Ini
- VIVA.co.id/ Eka Permadi.
VIVA.co.id - Segera diberlakukannya pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah dinilai tidak mengganggu kebebasan sekelompok orang untuk berserikat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah berkehendak membekukan ormas yang bertentangan dengan ideologi negara. Alasannya, bila itu dibiarkan akan menjadi preseden buruk karena berhaluan lain di luar konstitusi.
"Ini prinsip, negara tidak boleh kalah dong terhadap organisasi apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
Tjahjo tak mau lebih menjabarkan alasan pemerintah membubarkan ormas HTI. Dia meminta kepada awak media menunggu pernyataan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), hari ini.
"Nanti Pak Menko (Wiranto) yang mengumumkan," kata dia.
Tjahjo mengatakan, setiap ormas sebetulnya diberikan keleluasaan oleh pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Namun, kata dia, dalam aktivitasnya perlu ada rambu-rambu yang perlu dipatuhi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Tapi sebagai ormas yang bermasyarakat dia harus taat pada Undang-undang. Prinsip, Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI itu harga mati," ujarnya. (ase)